Home » » Pekalongan Community: Mengapa India Hukum Mati Pemerkosa Wanita

Pekalongan Community: Mengapa India Hukum Mati Pemerkosa Wanita

Written By Harga Dari on Rabu, 18 September 2013 | 6:42:00 AM

Pekalongan Community
Pekalongan | Download Game PointBlank, Download Game LostSaga, Download Game Crossfire, Download Game Dragon Nest, Tips Trick Game | www.pekalongan-community.com 
Manage your social media

Best social media tool for image publishing to Facebook and Twitter. Look amazing and delight your followers. Get 40% off when you sign up today.
From our sponsors
Mengapa India Hukum Mati Pemerkosa Wanita
Sep 17th 2013, 23:42, by Pekalongan Community

Ilustrasi Korban Pemerkosaan

Aksi pemerkosaan kembali terjadi di India. Kali ini bahkan menimpa seorang bocah perempuan berusia empat tahun, ketika dia baru saja pulang sekolah bersama seorang temannya.

Menurut laman Dailymail, Senin 16 September 2013, aksi bejat itu terjadi pada 6 September lalu di Distrik Tandhe, dekat kota Mumbai. Pelakunya adalah pria berusia 26 tahun yang berprofesi sebagai tukang bersih-bersih sekolah. Dia sudah ditangkap akhir pekan lalu, namun identitasnya masih dirahasiakan polisi.

Menurut laporan orang tua korban, putri mereka baru saja pulang sekolah saat aksi laknat itu terjadi. Bersama seorang teman perempuannya, bocah malang itu menumpang bus. Pelaku yang berada di bagian belakang bus memanggilnya, dan mengiming-imingi akan menunjukkan trik sulap.

"Alih-alih mengajaknya bermain, pelaku kemudian menangkap gadis tersebut, lalu memperkosanya," ujar Inspektur Polisi, S.K. Mohite, di kantor polisi di Badlapur.

Bocah itu berteriak minta tolong. Namun, kawannya yang ingin membantunya malah diancam. Mereka berdua diancam dibunuh jika mengadukan masalah ini ke sekolah. Menurut Mohite, pelaku semakin leluasa melampiaskan nafsu bejatnya, karena di dalam bus tersebut tidak ada pengawasnya.

Korban kemudian melapor kepada kedua orangtuanya yang segera membawa putri mereka ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum. Hasilnya, dokter memastikan korban memang telah diserang secara seksual.

"Detail hasil medis dan investigasi terhadap latar belakang pelaku sedang dikumpulkan," kata Mohite.

Kasus ini menambah panjang daftar perkosaan yang terjadi di India. Menurut data, perkosaan di negara ini terjadi tiap 21 menit sekali.

Kasus ini mengemuka usai vonis mati terhadap empat pemerkosa seorang mahasiswi fisioterapi tahun lalu di Mumbai. Korban saat itu digilir oleh para pelaku di atas bus di Mumbai. Dia kemudian dilempar ke jalan dalam keadaan bugil, yang akhirnya meninggal di rumah sakit.
Kasus ini memicu gejolak di negara tersebut, memaksa pemerintah mengamandemen hukum dengan memberikan hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan sekaligus pembunuhan. Kematian mahasiswi itu membangkitkan kemarahan publik di India.
Korban dianggap publik sebagai ikon dari "mimpi India": seorang gadis dari keluarga serba kurang, anak seorang buruh bandara, yang bercita-cita keluar dari garis nasib kemiskinan. Ia menjadi harapan keluarga untuk bisa menembus dunia pekerja profesional yang lebih bermartabat. Impian itu adalah imipian jutaan warga muda India, yang dihancurkan oleh aksi bejat pemerkosaan oleh gerombolan itu.

Empat orang pemerkosa itu akhirnya divonis mati oleh hakim di pengadilan Delhi. Keputusan yang diambil Jumat, 13 September 2013, ini menjawab tuntutan ribuan rakyat India yang meminta pelaku dihukum sangat berat.

Diberitakan Reuters, empat pelaku terbukti bersalah telah memperkosa mahasiswi 23 tahun di Delhi tahun lalu. Vinay Sharma, Akshay Kumar Singh, Pawan Gupta, dan Mukesh Singh dengan tega menggilir mahasiswi fisioterapi itu, memukulinya dan membuangnya di jalanan dari atas bus yang melaju kencang, dalam keadaan bugil.

Kasus Indonesia

Kasus di India itu mengingatkan publik Indonesia pada peristiwa serupa yang menimpa seorang mahasiswi. Korban yang berstatus mahasiswi sebuah universitas swasta di Jakarta itu juga diperkosa beramai-ramai hingga berujung kematian.

Bedanya, vonis terhadap pelaku lebih ringan. Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap empat orang terdakwa perkosaan dan pembunuhan mahasiswi Bina Nusantara, Livia Pavita Soelistio. Vonis jatuh pada 24 April 2012 lalu.

Peristiwa nahas itu terjadi pada 16 Agustus 2011 silam. Livia dirampok, disekap, diperkosa, saat naik angkot M-24 jurusan Kebon Jeruk-Tanah Abang. Korban ditemukan sudah tak bernyawa di daerah Cisauk, Tangerang, Banten.

Saat kasus perkosaan terhadap Livia ini mencuat, marak pula kasus perkosaan di angkot. Catatan VIVAnews, kasus serupa terjadi pada 30 Januari 2012. Seorang sopir angkot jurusan Bumi Serpong Damai (BSD)-Cikokol, Tangerang, bersama dua temannya memperdaya seorang perempuan, L, 20 tahun.

Dia diperkosa di rumah sopir angkot yang semula berjanji mengantarkannya pulang. Tapi tidak cuma si sopir, dua temannya turut memperkosa wanita asal Kuningan, Jawa Barat itu. Dalam kondisi tak berdaya, L menangis dan pasrah saat digilir sampai menjelang pagi. Setelah puas, ketiganya meninggalkan L di Jalan Raya Serpong.

Awal tahun ini, bocah perempuan kelas V SD, RI, meninggal setelah diperkosa ayah kandungnya sendiri. Kasus itu mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan. Namun, perhatian meredup dan perlahan hilang setelah polisi menetapkan sang ayah, Sunoto, menjadi tersangka pada 18 Januari 2013.

Darurat kejahatan seksual


Komisi Nasional Perlindungan Anak memiliki catatan panjang kejahatan seksual yang terjadi di Indonesia. Sekretaris Jenderal Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengungkapkan, pada 2010 ada 2046 kasus kekerasan di mana 42 persen diantaranya kejahatan seksual. Angka itu meningkat pada 2011, yakni dari 2509 kasus kekerasan, 58 persen kejahatan seksual. Lalu pada 2012, 62 persen dari 2637 kasus kekerasan merupakan kejahatan seksual.

"Dari angka itu, pihak pelaku hampir 90 persen kalangan terdidik. Korban 80 persen anak-anak kalangan bawah. Pelakunya selalu orang terdekat, bisa ayah kandung, tiri, paman, kakak, dan beragam profesi ada dokter, guru, politisi. Artinya situasinya sudah tidak aman makanya kita sebut darurat nasional," kata Arist kepada VIVAnews.

Dari situ, Komnas PA mencanangkan tahun ini sebagai tahun darurat nasional melawan kejahatan seksual. Arist mengeluhkan pemahaman sebagian besar masyarakat Indonesia yang memandang perempuan sebagai "sumber malapetaka", di mana bila ada kasus perkosaan perempuan sebagai korban susah mendapatkan pembelaan semestinya.

"Pemahaman tentang perempuan masih bias gender, perempuan jadi "sumber malapetaka". Hal itu terlihat dari sejumlah peraturan yang mengekang perempuan seperti perda perempuan tidak boleh membonceng ngangkang, tidak boleh jam 11 keluar, juga pemahaman bekas diperkosa dan yang memperkosa menikmati. Itu kan gambaran laki-laki memandang perempuan sebagai sumber malapetaka," katanya.

Namun demikian, kasus terbaru di India yang membetot perhatian masyarakat internasional membuatnya optimistis terus memperjuangkan gerakan itu di Indonesia. Diantaranya adalah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memuat ketentuan hukuman yang lebih berat bagi pemerkosa.

"Di Indonesia kasus perkosaan sampai korbannya meninggal pun tidak sampai menjadi gerakan masif. Indonesia sangat sulit sekali karena berbeda memahami perempuan. Pengalaman empiris kita sulit sekali itu bisa terangkat menjadi gerakan. Kami perjuangkan revisi KUHP agar memberi hukuman setimpal bagi pemerkosa. Kita minta minimal 20 tahun atau seumur hidup," katanya.

Selain itu, dia mendorong kepolisian lebih memperhatikan kasus perkosaan dalam pelayanan publiknya ke masyarakat. Polisi diminta memberikan pelayanan lebih baik dalam menerima pengaduan korban perkosaan. "Polisi di Polres juga harus lebih memperhatikan bidang pelayanan itu, PPA harusnya tidak sekadar unit tapi Kasat," ujarnya.

Sumber : Viva Fokus

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Harga Dari - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger